Penerbitan Surat Rekomendasi Mutasi Siswa

  1. Fotokopi surat keterangan pindah dari sekolah asal
  2. Fotokopi surat keterangan pindah dari Korwil setempat
  3. Fotokopi surat bersedia menerima dari sekolah tujuan
  4. Foto kopi identitas siswa di rapot serta nilai terakhir siswa di rapot

  1. Pemohon datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dengan membawa berkas persyaratan lengkap
  2. Pemohon menyerahkan berkas yang sudah difotokopi ke petugas

Penyelesaian permohonan pelayanan disesuaikan dengan urusan pelayanan yang diajukan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Mutasi Siswa

Jika Terjadi Kesalahan dalam Pelayanan atau Produk Pelayanan Maka Pemohon dapat kembali Ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, atau bisa mengisi layanan pengaduan pada aplikasi LAPOR.go.id / Interaksi/ email: dispendik@malangkab.go.id di website @malangkab.go.id. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Mutasi Siswa"