MOJANG (Mobil Jangkauan)

  1. Penyandang Disabilitas
  2. KTP dan fotocopy KTP

  1. - Jemput – Antar pihak disabilitas • Pihak menghubungi petugas melalui hotline customer service di +62 823-1159-8084 (SMS/Telephon/Wahtsapp) untuk melakukan penjemputan (layanan pendaftaran, persidangan atau pengambilan produk). • Petugas Mojang melakukan penjemputan pihak disabilitas ke tempat para pihak • Setelah selesai petugas mojang akan mengantarkan kembali pihak disabilitas ke tempat para pihak.
  2. -Pengambilan Produk Pengadilan MOJANG (Mobil Jangkauan) akan standbye di Kecamatan ataupun Desa yang telah dijadwalkan, para pencarai keadilan bisa mengambil produk pengadilan baik Aktacerai beserta Salinan Putusan, dan juga salinan penetapan.

• Pihak menghubungi petugas melalui hotline customer service di +62 823-1159-8084 (SMS/Telephon/Wahtsapp) untuk melakukan penjemputan (layanan pendaftaran, persidangan atau pengambilan produk).
•  Setelah selesai petugas mojang akan mengantarkan kembali pihak disabilitas ke tempat para pihak.

SOP MOJANG

Jadwal Layanan MOJANG

Untuk Penjemputan Pihak Disabilitas tidak dikenakan tarif biaya

Untuk Pengambilan Produk Pengadilan (Akta Cerai, Salinan Putusan, Salinan Penetapan) dikenakan Biaya PNBP

Pengambilan Produk Pengadilan, Antar Jemput Pihak Penyandang Disabilitas

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Kota Banjar dilakukan melalui hotline costumer service (0823-1159-8084) SMS/Telepon/Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "MOJANG (Mobil Jangkauan)"