Penerbitan Surat Pengganti Ijazah/STTB Sekolah tidak Beroperasi/Tutup

  1. Surat Keterangan Kehilangan Ijazah dari Yayasan yang menaungi sekolah yang sudah tutup (Khusus SMP Swasta)
  2. Laporan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Foto Kopi Ijazah yang Hilang
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tanda tangan diatas materai Rp. 6000 dan dibuktikan dengan foto kopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan foto kopi KTP (Format bisa dilihat di web)
  5. Foto terbaru 3 X 4 sebanyak 2 lembar
  6. Foto kopi KTP

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dengan membawa berkas persyaratan lengkap

Penyelesaian permohonan pelayanan disesuaikan dengan urusan pelayanan yang diajukan

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti ijazah

Jika Terjadi Kesalahan dalam Pelayanan atau Produk Pelayanan maka pemohon  dapat kembali Ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ,atau bisa mengisi layanan pengaduan pada aplikasi LAPOR.go.id /Interaksi/email: dispendik@malangkab.go.id di website Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dispendik@malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengganti Ijazah/STTB Sekolah tidak Beroperasi/Tutup"