Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB karena ijazah asli hilang/rusak/tidak bisa dibaca/terdapat kesalahan penulisan untuk SD dan SMP

  1. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ditandatangani diatas materai Rp. 6000 (Format surat bisa dilihat di web dispendik.malangkab.go.id)
  3. Foto Kopi Ijazah yang hilang
  4. Foto terbaru 3 X 4 dua lembar

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Pendidikan dengan membawa berkas persyaratan lengkap
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan lengkap ke petugas
  3. Petugas akan memberikan pengarahan kepada pemohon
  4. Pemohon datang ke SD/SMP yang bersangkutan untuk membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
  5. Pemohon datang ke Kantor Dinas Pendidikan untuk menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB

Penyelesaian permohonan pelayanan disesuaikan dengan urusan pelayanan yang diajukan

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti ijazah

Jika Terjadi Kesalahan dalam Pelayanan atau Produk Pelayanan maka pemohon  dapat kembali Ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ,atau bisa mengisi layanan pengaduan pada aplikasi LAPOR.go.id /Interaksi/email: dispendik@malangkab.go.id di website Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dispendik@malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB karena ijazah asli hilang/rusak/tidak bisa dibaca/terdapat kesalahan penulisan untuk SD dan SMP"