Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB adalah surat keterangan yang memiliki kedudukan setara dengan ijazah asli yang bisa digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan
Jika Terjadi Kesalahan dalam Pelayanan atau Produk Pelayanan maka pemohon dapat kembali Ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ,atau bisa mengisi layanan pengaduan pada aplikasi LAPOR.go.id /Interaksi/email: dispendik@malangkab.go.id di website Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dispendik@malangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store