Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB karena ijazah asli hilang, rusak atau terdapat kesalahan penulisan untuk Paket A dan Paket B

  1. Surat keterangan pengganti ijazah dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
  2. Laporan kehilangan dari polisi
  3. Foto kopi ijazah yang hilang
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (Tanda tangan di atas materai 6000). Contoh surat bisa dilihat di web.
  5. Surat pernyataan 2 orang saksi teman seangkatan sekolah (tanda tangan di atas materai 6000). Dan dibuktikan dengan foto kopi ijazah saksi yang dilegalisir sekolah dan foto kopi KTP

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Pendidikan dengan membawa berkas persyaratan lengkap
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap ke petugas
  3. Petugas mengecek dan memberikan pengarahan

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB adalah surat keterangan yang memiliki kedudukan setara dengan ijazah asli yang bisa digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan

Jika Terjadi Kesalahan dalam Pelayanan atau Produk Pelayanan maka pemohon  dapat kembali Ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ,atau bisa mengisi layanan pengaduan pada aplikasi LAPOR.go.id /Interaksi/email: dispendik@malangkab.go.id di website Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dispendik@malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB karena ijazah asli hilang, rusak atau terdapat kesalahan penulisan untuk Paket A dan Paket B"