Pelayanan Kenaikan Pangkat Golongan III /d Kebawah

  1. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. DP-3 Terakhir
  3. DP-3 Tahun Lalu
  4. Fotocopy Surat Keputusan Calon PNS
  5. Fotocopy Surat Keputusan PNS
  6. Fotocopy Kartu pegawai
  7. Fotocopy Ijasah Terakhir dan transkrip nilai
  8. Daftar Riwayat Hidup Singkat
  9. Fotocopy NIP baru
  10. Fotocopy Surat Keputusan Penyesuaian Masa Kerja (bagi yang memiliki)
  11. Surat Keputusan Pernyataan Pelantikan
  12. Fotocopy Surat Tanda Lulus Diklat Perjenjangan
  13. Penetapan Angka Kredit Baru
  14. Penetapan Angka Kredit Lama
  15. Surat Keputusan Jabatan
  16. Ijin Belajar
  17. Surat Keputusan Pindah
  18. Surat Keputusan Penempatan
  19. Surat Keputusan Pemberhentian dalam Jabatan, bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural dan Fungsional yang melaksanakan Tugas Belajar lebih dari 6 Bulan
  20. Suirat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir atasan langsungnya
  21. Foto copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas

  1. Menerima usul kenaikan pangkat dari Organisasi Perangkat Daerah lengkap dengan berkas sesuai persyaratan
  2. Pengecekan terhadap berkas yang diterima dan meneliti persyaratan dan kelengkapan berkas
  3. Meneliti dan menandatangani usulan kenaikan pangkat
  4. Meneruskan usulan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ke Kanreg X BKN untuk mendapat persetujuan
  5. Penelitian usulan dan berkas pendukung serta mengeluarkan Nomor Induk Pegawai
  6. Mengentry nomer Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang telah mendapat persetujuan
  7. Mencetak Surat Keputusan kenaikan pangkat
  8. Pengecekan dan penandatanganan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat
  9. Mengirim Surat Keputusan Kenaikan Pangkat melalui Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan

  1. Menerima usul kenaikan pangkat dari Organisasi Perangkat Daerah lengkap dengan berkas sesuai persyaratan (5 menit)
  2.  Pengecekan terhadap berkas yang diterima  dan meneliti persyaratan dan kelengkapan berkas  (15 menit)
  3. Meneliti dan menandatangani usulan kenaikan pangkat  (5 menit)
  4. Meneruskan usulan  dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ke Kanreg X BKN untuk mendapat persetujuan  (1 hari)
  5.  Penelitian usulan dan berkas pendukung serta mengeluarkan Nomor Induk Pegawai  (1 hari)
  6. Mengentry nomer Surat Keputusan  Kenaikan Pangkat yang telah mendapat persetujuan
  7. Mencetak Surat Keputusan kenaikan pangkat (5 menit)
  8. Pengecekan dan penandatanganan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat  (1 hari)
  9.  Mengirim Surat Keputusan Kenaikan Pangkat melalui Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan (1 hari)

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

TLP        : (0361) 943137

EMAIL   : bkdgianyar@gmail.com

Website : http://gianyarkab.go.id

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kenaikan Pangkat Golongan III /d Kebawah "