Surat Izin Usaha Veteriner (Sivet) klinik hewan, ambulatori, rumah sakit hewan

  1. Permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi akte pendirian badan usaha atau badan hukum
  4. Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan
  5. Surat keterangan pemenuhan tempat praktik yang diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/Kota

  1. Membawa Persyaratan lengkap dan benar

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Veteriner (Sivet) klinik hewan, ambulatori, rumah sakit hewan

-. Kotak Saran
-. Surat Pengaduan
-. Email : dpmptsp_padangpanjang@yahoo.co.id
-. Telp : 0752-485395

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Veteriner (Sivet) klinik hewan, ambulatori, rumah sakit hewan"