Pelayanan Penyusunan Daftar Nominatif Kenaikan Pangkat

  1. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. DP-3 Terakhir
  3. DP-3 Tahun Lalu
  4. Fotocopy Surat Keputusan Calon PNS
  5. Fotocopy Surat Keputusan PNS
  6. Fotocopy Kartu pegawai
  7. Fotocopy Ijasah Terakhir dan transkrip nilai
  8. Daftar Riwayat Hidup Singkat
  9. Fotocopy Nomor Induk Pegawai baru
  10. Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas
  11. Fotocopy Surat Keputusan Penyesuaian Masa Kerja (bagi yang memiliki)
  12. Surat Keputusan Pernyataan Pelantikan
  13. Fotocopy Surat Tanda Lulus Diklat Perjenjangan
  14. Penetapan Angka Kredit Baru
  15. Penetapan Angka Kredit Lama
  16. Surat Keputusan Jabatan
  17. Ijin Belajar
  18. Surat Keputusan Pindah
  19. Surat Keputusan Penempatan
  20. Surat Keputusan Pemberhentian dlm Jabatan, bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural dan Fungsional yang melaksanakan Tugas Belajar lebih dari 6 Bulan
  21. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir atasan langsungnya

  1. Merencanakan rapat sosialisai pemberkasan kenaikan pagkat dan mempersiapkan materi
  2. Membuat surat undangan rapat sosialisasi pemberkasan kenaikan pangkat ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah
  3. Memeriksa dan memberi paraf surat undangan rapat
  4. Memeriksa dan menandatangani surat undangan rapat sosialisasi pemberkasan kenaikan pangkat
  5. Mengirim surat undangan rapat ke Organisasi Perangkat Daerah
  6. Menerima surat undangan rapat dan menugaskan pejabat yang terkait untuk hadir
  7. Penyampaian materi, pembekalan, serta jadwal pemberkasan kenaikan pangkat seluruh Organisasi Perangkat Daerah
  8. Mempersiapkan berkas kenaikan pangkat pegawai, membuat pengantar dan daftar nominatif dan mengirim ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  9. Menerima bahan usulan kenaikan pangkat yang diajukan dari Organisasi Perangkat Daerah
  10. Melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan bahan usulan, validitas dan pemilihan berkas berdasarkan jenis Kenaikan Pangkat dan berdasarkan pangkat/Gol.
  11. Membuat surat undangan rapat Tim Baperjakat kepada Tim Baperjakat
  12. Memeriksa dan memberi paraf surat undangan rapat
  13. Memeriksa dan menandatangani surat undangan rapat tim baperjakat
  14. Mengirim surat undangan tim baperjakat
  15. Menerima surat undangan rapat dan melaksanakan rapat Tim Baperjakat untuk memproses bahan usulan kelengkapan Kenaikan Pangkat
  16. Memberikan pertimbangan untuk dapat diproses atau tidak
  17. Memasukan data usulan kenaikan pangkat ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)
  18. Mencetak lembar usul kenaikan pangkat melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)
  19. Melakukan verifikasi lembar usul kenaikan pangkat
  20. Membuat surat pengembalian usulan kenaikan pangkat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat
  21. Pengiriman dan pengarsipan

  1. Merencanakan rapat sosialisai pemberkasan kenaikan pagkat dan mempersiapkan materi (30 menit)
  2. Membuat surat undangan rapat sosialisasi pemberkasan kenaikan pangkat  ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (60 menit)
  3. Memeriksa dan memberi paraf surat undangan rapat (15 menit)
  4. Memeriksa dan menandatangani surat undangan rapat sosialisasi pemberkasan kenaikan pangkat (15 menit)
  5. Mengirim surat undangan rapat ke Organisasi Perangkat Daerah (1 hari kerja)
  6. Menerima surat undangan rapat dan menugaskan pejabat yang terkait untuk hadir (1 hari kerja)
  7. Penyampaian materi, pembekalan, serta jadwal pemberkasan kenaikan pangkat seluruh Organisasi Perangkat Daerah (180 menit)
  8. Mempersiapkan berkas kenaikan pangkat pegawai, membuat pengantar dan daftar nominatif dan mengirim ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (10 hari kerja)
  9. Menerima bahan usulan kenaikan pangkat yang diajukan dari Organisasi Perangkat Daerah (15 menit)
  10. Melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan bahan usulan, validitas dan pemilihan berkas berdasarkan jenis Kenaikan Pangkat dan berdasarkan pangkat/Gol. (5 menit)
  11. Membuat surat undangan rapat Tim Baperjakat kepada Tim Baperjakat (60 menit)
  12. Memeriksa dan memberi paraf surat undangan rapat (15 menit)
  13. Memeriksa dan menandatangani surat undangan rapat tim baperjakat (15 menit)
  14. Mengirim surat undangan tim baperjakat (1 hari kerja)
  15. Menerima surat undangan rapat dan melaksanakan rapat Tim Baperjakat untuk memproses bahan usulan kelengkapan Kenaikan Pangkat (1 hari kerja)
  16. Memberikan pertimbangan  untuk dapat diproses atau tidak ( 1 hari kerja)
  17. Memasukan data usulan kenaikan pangkat ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) (15 menit)
  18. Mencetak lembar usul kenaikan pangkat melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) (5 menit)
  19. Melakukan verifikasi lembar usul kenaikan pangkat (5 menit)
  20. Membuat surat pengembalian  usulan kenaikan pangkat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (60 menit)
  21.  Pengiriman dan pengarsipan (1 hari kerja)

Tidak dipungut biaya

Entry Data Usulan Kenaikan Pangkat dalam SAPK

TLP: (0361) 943137

EMAIL : bkdgianyar@gmail.com

Website : http://gianyarkab.go.id

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyusunan Daftar Nominatif Kenaikan Pangkat "