Pelayanan Pengusulan Penghargaan Satyalancana Karya Satya

  1. Pengajuan usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya diperuntuhkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki masa kerja kedinasan : 10 Tahun ke atas sejak pengangkatan pertama, untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya X Tahun, 20 Tahun ke atas sejak pengangkatan pertama, untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya XX Tahun, dfan 30 Tahun sejak pengangkatan pertama, untuk mendapatkan Satyalancana Karya XXX Tahun
  2. Surat Keputusan CPNS
  3. Surat Keputusan Pangkat terakhir
  4. Surat Keputusan Jabatan Terakhir
  5. Daftar Riwayat Hidup (hardcopy dilampirkan 2 lembar)
  6. Surat Pernyataan Tidak Pernah di Jatuhi Hukuman Disiplin Tingkat sedang dan Berat (ditandatangani Atasan minimal Pejabat Eselon II)

  1. Menerima usulan berupa berkas-berkas dan draft nominatif berupa soft copy CD beserta Surat Pengantar dari masing –masing OPD berdasarkan surat edaran dari Sekretaris Militer yang diturunkan kedaerah-daerah setiap tahun
  2. Menyortir berkas-berkas usulan dan mengedit data nominatif berupa soft copy CD dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah untuk dibuatkan daftar nominatif definitif bagi yang memenuhi persyaratan sebagai kelengkapan untuk diajukan dalam rapat Panitia dan Sekretariat Panitia Pelaksana Kegiatan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
  3. Memberikan informasi kepada Pimpinan untuk mengadakan rapat Panitia dan Sekretariat Panitia Pelaksana Kegiatan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
  4. Menginstruksikan untuk mengundang Panitia dan Sektretariat Panitia ada pada SK Bupati
  5. Melaksanakan rapat Panitia dan Sekretariat Panitia Pelaksana Kegiatan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
  6. Membuat surat pengantar
  7. Memeriksa draft dan surat pengantar dan daftar nominatif lanjut memberikan persetujuan
  8. Mengirim Surat Pengantar dan Daftar Nominatif
  9. Memproses Daftar Usulan dan Daftar Nominatif dan yang memenuhi persyaratan dikeluarkan Keppres, Piagam dan Lencana dari Presiden
  10. Mengambil Petikan Keppres, Piagam dan Lencana di Kemendagri selanjutnya dibagikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dengan daftar penerimaan

  1. Menerima usulan berupa berkas-berkas dan draft nominatif berupa soft copy CD beserta Surat Pengantar dari masing –masing OPD berdasarkan surat edaran dari Sekretaris Militer yang diturunkan kedaerah-daerah setiap tahun (20 hari kerja)
  2. Menyortir berkas-berkas usulan dan mengedit data nominatif berupa soft copy CD dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah  untuk dibuatkan daftar nominatif definitif bagi yang memenuhi persyaratan sebagai kelengkapan untuk diajukan dalam rapat Panitia dan Sekretariat Panitia Pelaksana Kegiatan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (60 hari kerja)
  3. Memberikan informasi kepada Pimpinan untuk mengadakan rapat Panitia dan Sekretariat Panitia Pelaksana Kegiatan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (30 menit)
  4. Menginstruksikan untuk mengundang Panitia dan Sektretariat Panitia ada pada SK Bupati (30 menit)
  5. Melaksanakan rapat Panitia dan Sekretariat Panitia Pelaksana Kegiatan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (1 hari kerja)
  6. Membuat surat pengantar (60 menit)
  7. Memeriksa draft dan surat pengantar dan daftar nominatif lanjut memberikan persetujuan (30 menit0
  8. Mengirim Surat Pengantar dan Daftar Nominatif (1 hari kerja)
  9. Memproses Daftar Usulan dan Daftar Nominatif dan yang memenuhi persyaratan  dikeluarkan Keppres, Piagam dan Lencana dari Presiden (1 hari kerja)
  10. Mengambil Petikan Keppres, Piagam dan Lencana di Kemendagri selanjutnya dibagikan ke masing-masing  Organisasi Perangkat Daerah dengan daftar penerimaan (2 hari kerja)
     

Tidak dipungut biaya

Petikan Keputusan Presiden, Piagam, Lencana dan Daftar Penerimaan

TLP: (0361) 943137

EMAIL : bkdgianyar@gmail.com

Website : http://gianyarkab.go.id

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengusulan Penghargaan Satyalancana Karya Satya"