Pelayanan Pensiun Non Batas Usia (Janda / Duda)

  1. Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar
  2. Kelengkapan Permohonan Usulan : a. Fotocopy SK CPNS b. Fotocopy SK PNS c. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir d. Fotocopy SK Penambahan Masa Kerja e. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) f. Daftar Susunan Keluarga g. Fotocopy Akte Perkawinan h. Fotocopy Akte Kelahiran Anak i. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir j. Pas Foto k. Foto copy Karpeg l. Foto copy Karis/Karsu m. Petikan Daftar Gaji n. Daftar Riwayat Kepangkatan o. Konversi NIP (SK NIP Baru) p. Surat keterangan meninggal q. DP-3 Tahun Terakhir r. DP-3 Tahun Lalu s. Surat Pernyataan Hukuman Disiplin

  1. Menerima usulan pensiun dari yang bersangkutan setelah disahkan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah
  2. Meneliti berkas usulan pensiun dan membuat pengantar
  3. Meneliti dan memberi paraf usulan pensiun dan pengantar untuk diteruskan kepada Kepala Badan untuk ditandatangani
  4. Memeriksa dan menandatangani pengantar usulan pensiun
  5. Menerima daftar usul pensiun kemudian entry data usulan pensiun ke BKN melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian
  6. Mengirim berkas daftar usul pensiun ke Kanreg X BKN Denpasar/BKN Pusat/Setneg
  7. Menerima SK pensiun PNS dari Kanreg X BKN Denpasar/BKN Pusat/Setneg
  8. Membuat daftar penerima SK pensiun
  9. Meneliti SK Pensiun dan memberi paraf daftar penerima SK Pensiun
  10. Menyerahkan SK Pensiun ke PNS yang akan pensiun

  1. Menerima usulan pensiun dari yang bersangkutan setelah disahkan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (10 menit)
  2. Meneliti berkas  usulan pensiun dan membuat pengantar (30 menit)
  3. Meneliti dan memberi paraf usulan pensiun dan pengantar untuk diteruskan kepada Kepala Badan untuk ditandatangani (1 hari kerja)
  4. Memeriksa dan menandatangani pengantar usulan pensiun (1 hari kerja)
  5. Menerima daftar usul pensiun kemudian entry data usulan pensiun ke BKN melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (15 menit)
  6. Mengirim berkas daftar usul pensiun ke Kanreg X BKN Denpasar/BKN Pusat/Setneg (7 hari kerja)
  7.  Menerima SK pensiun PNS dari Kanreg X BKN Denpasar/BKN Pusat/Setneg (15 menit)
  8. Membuat daftar penerima SK pensiun (1 hari kerja)
  9. Meneliti SK Pensiun dan memberi paraf daftar penerima SK Pensiun (1 hari kerja)
  10. Menyerahkan SK Pensiun ke PNS yang akan pensiun (1 hari kerja)

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pensiun PNS

TLP: (0361) 943137

EMAIL : bkdgianyar@gmail.com

Website : http://gianyarkab.go.id

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-