Pelayanan Pensiun Non Batas Usia Pensiun (Pensiun Muda)

  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy SK Penambahan Masa Kerja
  5. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  6. Daftar Susunan Keluarga
  7. Fotocopy Akte Perkawinan
  8. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
  9. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  10. Pas foto
  11. Fotocopy Karpeg
  12. Fotocopy Karis/Karsu
  13. Petikan Daftar Gaji
  14. Daftar Riwayat Kepangkatan
  15. Konversi NIP (SK NIP Baru)
  16. DP-3 Tahun Terakhir
  17. DP-3 Tahun Lalu
  18. Surat Pernyataan Hukuman Disiplin

  1. Menerima usulan pensiun dari yang bersangkutan setelah disahkan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah
  2. Meneliti berkas usulan pensiun dan membuat pengantar
  3. Meneliti dan memberi paraf usulan pensiun dan pengantar untuk diteruskan kepada Kepala Badan untuk ditandatangani.
  4. Memeriksa dan menandatangani pengantar usulan pensiun
  5. Mengirim berkas daftar usulan pensiunan ke Bupati/Provinsi
  6. Menerima SK Pensiun PNS dari Bupati/Provinsi
  7. Membuat Daftar Penerima SK pensiun
  8. Meneliti SK pensiun dan memberi paraf daftar penerima SK Pensiun
  9. Menyerahkan SK pensiun ke PNS yang akan pensiun

  1. Menerima usulan pensiun dari yang bersangkutan setelah disahkan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (5 menit)
  2. Meneliti berkas usulan pensiun dan membuat pengantar (15 menit)
  3. Meneliti dan memberi paraf usulan pensiun dan pengantar untuk diteruskan kepada Kepala Badan untuk ditandatangani (1 hari kerja)
  4. Memeriksa dan menandatangani pengantar usulan pensiun (1 hari kerja)
  5. Mengirim berkas daftar usulan pensiunan ke Bupati/Provinsi (7 hari kerja)
  6. Menerima SK Pensiun PNS dari Bupati/Provinsi (15 menit)
  7. Membuat Daftar Penerima SK pensiun (15 menit)
  8. Meneliti SK pensiun dan memberi paraf daftar penerima SK Pensiun (15 menit)
  9. Menyerahkan SK pensiun ke PNS yang akan pensiun (1 hari kerja)

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pensiun PNS

TLP       : (0361) 943137

EMAIL   : bkdgianyar@gmail.com

Website : http://gianyarkab.go.id

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pensiun Non Batas Usia Pensiun (Pensiun Muda)"