Pelayanan Pensiun Batas Usia Pensiun

  1. Fotocopy Surat Keputusan CPNS
  2. Fotocopy Surat Keputusan PNS
  3. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy Surat Keputusan Penambahan Masa Kerja
  5. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun
  6. Daftar Susunan Keluarga
  7. Fotocopy Akte Perkawinan
  8. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
  9. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
  10. Pas Foto
  11. Fotocopy Kartu pegawai
  12. Fotocopy Kartu istri/Kartu suami
  13. Petikan Daftar Gaji
  14. Daftar Riwayat Kepangkatan
  15. Konversi NIP (SK NIP Baru)
  16. DP-3 Tahun Terakhir
  17. DP-3 Tahun Lalu
  18. Surat Pernyataan Hukuman Disiplin

  1. Menerima usul pensiun dari Organisasi Perangkat Daerah lengkap dengan berkas sesuai persyaratan
  2. Pengecekan terhadap berkas yang diterima dan meneliti persyaratan dan kelengkapan berkas.
  3. Meneliti daftar usul Pensiun dan memberi paraf
  4. Meneliti dan menandatangani Pengantar Usul Pensiun untuk diteruskan Badan Kepegawaian Negara
  5. Menerima daftar usul pensiun kemudian Entry Data Usulan Pensiun ke Badan Kepegawaian Negara melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian
  6. Mengirim berkas Daftar usul Pensiun ke Kanreg X Badan Kepegawaian Negara Denpasar/BKN Pusat/Setneg
  7. Menerima Surat Keputusan pensiun PNS dari Kantor regional X BKN Denpasar/BKN Pusat/ Setneg
  8. Membuat Daftar Penerima Surat Keputusan Pensiun
  9. Meneliti Surat Keputusan Pensiun dan memberi paraf daftar penerima Surat Keputusan Pensiun
  10. Menyerahkan Surat Keputusan Pensiun ke PNS yang akan Pensiun

  1. Menerima usul pensiun dari Organisasi Perangkat Daerah  lengkap dengan berkas sesuai persyaratan (5 menit)
  2. Pengecekan terhadap berkas yang diterima  dan meneliti persyaratan dan kelengkapan berkas.(10 menit)
  3. Meneliti daftar usul Pensiun dan memberi paraf (1 hari kerja)
  4.  Meneliti dan menandatangani Pengantar Usul Pensiun untuk diteruskan Badan Kepegawaian Negara (1 hari kerja)
  5. Menerima daftar usul pensiun kemudian Entry Data Usulan Pensiun ke Badan Kepegawaian Negara melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (10 menit)
  6. Mengirim berkas Daftar usul Pensiun ke Kanreg X Badan Kepegawaian Negara Denpasar/BKN Pusat/Setneg (7 hari kerja)
  7.  Menerima Surat Keputusan  pensiun PNS dari Kantor regional X BKN Denpasar/BKN Pusat/ Setneg (1 hari kerja)
  8. Membuat Daftar Penerima Surat Keputusan Pensiun (1 hari kerja)
  9. Meneliti Surat Keputusan Pensiun dan memberi paraf daftar penerima Surat Keputusan Pensiun (1 hari kerja)
  10. Menyerahkan Surat Keputusan  Pensiun ke PNS yang akan Pensiun (1 hari kerja)

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pensiun PNS

TLP       : (0361) 943137

EMAIL   : bkdgianyar@gmail.com

Website : http://gianyarkab.go.id

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-