Kenaikan Jabatan Fungsional

  1. 1. SK Pangkat terakhir;
  2. 2. SK Jabatan Fungsional terakhir;
  3. 3. PAK (Penetapan Angka Kredit);
  4. 4. SKP 1 Tahun terakhir;
  5. 5. Sertifikat Lulus Uji Kompetensi, apabila dipersyaratkan sesuai permenpan masing-masing jenis jabatan fungsional.
  6. 6. Sertifikat diklat, apabila dipersyaratkan sesuai permenpan masing-masing jenis jabatan fungsional.
  7. 7. Pengantar Kepala Perangkat Daerah

  1. 1. Pegawai Negeri Sipil menyiapkan berkas persyaratan/kelengkapan administrasi kenaikan jabatan fungsional;
  2. 2. Pegawai Negeri Sipil/staf perwakilan dari OPD PNS menyerahkan berkas persyaratan /kelengkapan administrasi melalui Tata Usaha BKD Provinsi Kalbar untuk kemudian diproses oleh pelaksana di Sub Bidang Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan ASN;
  3. 3. PNS menunggu proses persetujuan selama kurang lebih 3 hari.

Apabila berkasnya lengkap maka untuk sampai pada proses persetujuan bisa berlangsung selama 3 hari.

Tidak dipungut biaya

SK Pangkat

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Datang langsung
  • Kotak saran/pengaduan
  • Surat dengan ditujukan kepada :

Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalbar

Komp. Kantor Gubernur Kalbar, Gedung BKD

Jl. Ahmad Yani, Pontianak

  • Telepon : (+62561) 736541 ext. 278
  • Faks : (+62561) 730062
  • https://bkd.kalbarprov.go.id/hubungi-kami/

2. Petugas penerima/pengelola pengaduan :

  • Kasubbag Umum dan Aparatur BKD Prov.Kalbar
  • Lokasi : Ruang Sekretariat BKD Prov.Kalbar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Jabatan Fungsional"