Seleksi, Penetapan Dan Pemberangkatan PNS Untuk Tugas Belajar

  1. TAHAP PERTAMA
  2. 1. Surat permohonan rekomendasi mengikuti seleksi tubel dari kepala OPD
  3. 2. Surat Rekomendasi dari Pimpinan OPD utk mengikuti seleksi Tubel
  4. 3. Proposal atau surat Penawaran Beasiswa yang ditawarkan dari Pihak Ketiga
  5. 4. Surat pernyataan penempatan kembali di Pemprov Kalbar apabila dinyatakan lulus Seleksi
  6. 5. Fotokopi SK CPNS
  7. 6. Fotokopi SK pangkat terakhir
  8. 7. PPK PNS 2 tahun terakhir bernilai Baik
  9. 8. Dokumen Kebutuhan Instansi utk tenaga keahlian atau kompetensi tertentu
  10. TAHAP KEDUA
  11. 1. Surat pengantar usulan tugas belajar dari OPD
  12. 2. Surat kelulusan dari lembaga pendidikan
  13. 3. Surat keputusan penunjukan tugas belajar bagi PNS TUbEL pihak ketiga
  14. 4. Surat Rekomendasi Kepala BKD Prov Kalbar untuk mengikuti Seleksi Tubel
  15. 5. FORM calon Peserta
  16. 6. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
  17. 7. Surat rekomendasi melanjutkan tugas belajar
  18. 8. Surat pernyataan untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku bagi PNS Tubel

  1. 1. Perangkat Daerah terkait menyampaikan usulan persyaratan/kelengkapan administrasi PNS yang akan mengikuti seleksi tugas belajar
  2. 2. PNS melakukan seleksi TPA/TPM untuk kemudian dilakukan perangkingan hasil test.
  3. 3. PNS menerima SK Penunjukkan PNS Tugas Belajar;

Apabila berkasnya lengkap maka untuk sampai pada proses persetujuan bisa berlangsung selama 7 minggu 9 hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen SK Penunjukkan PNS Tugas Belajar

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
  • Datang langsung
  • Kotak saran/pengaduan
  • Surat dengan ditujukan kepada :

Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalbar

Komp. Kantor Gubernur Kalbar, Gedung   BKD

Jl. Ahmad Yani, Pontianak

  • Telepon : (+62561) 736541 ext. 278
  • Faks : (+62561) 730062

2. Petugas penerima/pengelola pengaduan :

  • Kasubbag Umum dan Aparatur BKD Prov.Kalbar
  • Lokasi : Ruang Sekretariat BKD Prov.Kalbar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Seleksi, Penetapan Dan Pemberangkatan PNS Untuk Tugas Belajar"