Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permohonan informasi akan ditanggapi setelah permohonan masuk kedalam kotak permintaan. Untuk selanjutnya akan ditindak lanjuti sesuai dengan urutan yang masuk. Seluruh permohonan yang masuk paling lambat akan ditindak lanjuti paling lambat pada 7 (tujuh) hari masa kerja.
Tidak dipungut biaya
Pemberian Informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Permohonan informasi akan ditanggapi setelah permohonan masuk kedalam kotak permintaan. Untuk selanjutnya akan ditindak lanjuti sesuai dengan urutan yang masuk. Seluruh permohonan yang masuk paling lambat akan ditindak lanjuti paling lambat pada 7 (tujuh) hari masa kerja.
Informasi yang diminta akan diberikan dalam bentuk file, data dsb.
Untuk kepentingan kerahasiaan data mungkin ada beberapa data yang akan di blur untuk menghindari penyalagunaan data.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store