Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik/Kesehatan

  1. Surat Permohonan
  2. Setiap penyelenggaraan laboratorium klinik harus memiliki izin
  3. Izin sebagaimanan dimaksud diatas adalah izin penyelenggaraan laboratorium klinik
  4. Izin penyelenggaraan diberikan kepada laboratorium klinik yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.411 Tahun 2010

  1. Petugas menerima berkas dari DPM & PTSP
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen
  3. Setelah dokumen lengkap dan sah petugas menjadwalkan untuk visitasi ke tempat pemohon izin.
  4. Apabila dokumen tidak lengkap/sah petugas menhubungi pemohon untuk melengkapi dokumen tersebut.
  5. Petugas melakukan visitasi ke tempat pemohon izin.
  6. Apabila ruangan praktek tidak memenuhi persyaratan diminta pemohon untuk memperbaiki dan dilakukan jadwal ulang visitasi.
  7. Apabila ruangan praktek telah memenuhi syarat petugas membuatkan surat rekomendasi.
  8. Petugas membuat tanda terima surat rekomendasi

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik/Kesehatan

-. Kotak Saran
-. Surat Pengaduan
-. Email : dpmptsp_padangpanjang@yahoo.co.id
-. Telp : 0752-485395

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik/Kesehatan"