Izin Penyelenggaraan Unit Tranfusi Darah

  1. Surat Permohonan
  2. Profil UTD meliputi visi dan misi lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi
  3. Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan
  4. Surat pernyataan bersedia mengikuti program pemantapan mutu ekternal.

  1. Petugas menerima berkas dari DPM & PTSP
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen
  3. Setelah dokumen lengkap dan sah petugas menjadwalkan untuk visitasi ke tempat pemohon izin.
  4. Apabila dokumen tidak lengkap/sah petugas menhubungi pemohon untuk melengkapi dokumen tersebut.
  5. Petugas melakukan visitasi ke tempat pemohon izin.
  6. Apabila ruangan praktek tidak memenuhi persyaratan diminta pemohon untuk memperbaiki dan dilakukan jadwal ulang visitasi.
  7. Apabila ruangan praktek telah memenuhi syarat petugas membuatkan surat rekomendasi.
  8. Petugas membuat tanda terima surat rekomendasi

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin penyelenggaraan unit tranfusi darah

-. Kotak Saran
-. Surat Pengaduan
-. Email : dpmptsp_padangpanjang@yahoo.co.id
-. Telp : 0752-485395

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Unit Tranfusi Darah"