Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. Formulir permohonan diatas kertas bermaterai Rp.6000
  2. Fotocopy KTP
  3. Denah Lokasi, titik lokasi dan Gambar design reklame
  4. Surat perjanjian dengan pemilik lahan atau bangunan
  5. Bukti pembayaran pajak tahun berjalan (untuk daftar ulang)
  6. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk reklame skala sedang dan skala besar

  1. Pengajuan berkas/dokumen permohonan kepada Petugas FO
  2. Menerima dan memeriksa berkas permohonan perizinan serta memberikan tanda terima berkas untuk selanjutnya diserahkan kepada Back Office, apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Back Office melakukan koordinasi dengan Tim Teknis untuk jadwal survey lapangan lalu membuat Surat Perintah Tugas
  4. Tim teknis melakukan tinjau lapangan untuk mengecek kesesuaian dokumen dan membuat Berita Acara Peninjauan Lapangan
  5. Hasil BAPL diserahkan kepada Back Office untuk proses penerbitan izin apabila diberikan rekomendasi. Apabila hasil BAPL tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon
  6. Back Office membuat konsep naskah izin untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas
  7. Penandatanganan naskah perizinan
  8. Penomoran dan Pengarsiapan Perizinan
  9. Penyerahan SK Perizinan ke pemohon

Setelah berkas permohonan lengkap

Tidak ada retribusi

Dokumen Izin Penyelenggaraan Reklame

https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jl. Mulia Raja No.24

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame "