Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta

  1. Formulir permohonan diatas kertas bermaterai Rp.6000
  2. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Fotocopy tanda bukti sertifikat kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau sewa atas sarana dan prasarana kantor paling singkat 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akte notaris
  4. Surat pernyataan dari penanggung jawab perusahaan bahkan tidak merangkap sebagai penanggung jawab di LPTKS lain
  5. Struktur Organisasi Perusahaan
  6. Rencana Kerja paling singkat 1 (satu) tahun ke depan
  7. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Setelah berkas permohonan lengkap

Tidak ada retribusi

Dokumen Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta

https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jl. Mulia Raja No.24

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta"