Izin Mendirikan Bangunan

  1. Formulir permohonan diatas kertas bermaterai Rp.6000
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Alas Hak Kepemilikan tanah
  4. Gambar Konstruksi Bangunan
  5. Fotocopy Tanda Lunas PBB tahun terakhir
  6. Rekomendasi Pengurusan IMB Dari Camat Setempat
  7. Pas Photo 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  8. Izin Pemamfaatan Sempadan Danau/ Sungai dari Instansi yang berwenang
  9. Fotocopy Izin Lingkungan (apabila diperlukan)

Setelah berkas permohonan lengkap

Penghitungan retribusi

Dokumen Izin Mendirikan Bangunan

https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jl. Mulia Raja No.24

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan "