Pembuatan SIM D Perpanjangan

  1. A. Persyaratan Usia (Pasal 25): 1. SIM A/C/D : 17 Tahun 2. SIM A Umum ,BI : 20 Tahun 3. SIM BII : 21 Tahun 4. SIM BI Umum : 22 Tahun 5 SIM BII Umum : 23 Tahun
  2. B.Persyaratan Administrasi perpanjangan(Pasal 26): 1. E-KTP Asli. 2. Dokumen Keimigrasian untuk WNA 3. Mengisi Formulir Permohonan 4. Membawa SIM yang masih Aktif masa Berlakunya
  3. C.Persyaratan Kesehatan dan Psikologi (Pasal 34) : 1. Sehat Jasmani. (Surat keterangan Dokter) 2. Sehat Rohani. (Surat Lulus tes Psikologi.)

  1. Prosedur Pelayanan Pembuatan SIM Perpanjangan -Pastikan persyaratan sudah lengkap -Ambil nomor antrian dan isi folmulir a. Menuju unit Registrasi b. Menuju loket BRI Bayar PNBP c. menuju ruang Identifikasi d. menuju loket penyerahan Sim di ruang Produksi

Waktu Pembuatan  SIM Perpanjangan
a. Registrasi   : 5 menit
b. Bayar PNBP   : 5 menit
c. Identifikasi    :15 menit    
d. Produksi    : 5 menit

jumlah :   30 menit

Biaya berdasarkan PP 76 Tahun 2020

SIM D

0254-7935909

http://www.polres-serang.com/

https://www.instagram.com/satlantas.polresserang/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online