Izin Tukang Gigi

  1. Surat permohonan
  2. Biodata Tukang gigi
  3. Izin Tukang Gigi
  4. Foto copy KTP
  5. Surat keterangan kepalaa lurah/desa tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi
  6. Surat rekomendasi dari Organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki SIP
  8. Pas foto terbaru ukuran 4x6 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

  1. Petugas menerima berkas dari DPM & PTSP
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen
  3. Setelah dokumen lengkap dan sah petugas menjadwalkan untuk visitasi ke tempat pemohon izin.
  4. Apabila dokumen tidak lengkap/sah petugas menhubungi pemohon untuk melengkapi dokumen tersebut.
  5. Petugas melakukan visitasi ke tempat pemohon izin.
  6. Apabila ruangan praktek tidak memenuhi persyaratan diminta pemohon untuk memperbaiki dan dilakukan jadwal ulang visitasi.
  7. Apabila ruangan praktek telah memenuhi syarat petugas membuatkan surat rekomendasi.
  8. Petugas membuat tanda terima surat rekomendasi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tukang Gigi

-. Kotak Saran
-. Surat Pengaduan
-. Email : dpmptsp_padangpanjang@yahoo.co.id
-. Telp : 0752-485395

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store