Pembuatan SIM C,CI,CII BARU

  1. A. Persyaratan Usia (Pasal 25): 1. SIM A/C/D : 17 Tahun 2. SIM A Umum ,BI : 20 Tahun 3. SIM BII : 21 Tahun 4. SIM BI Umum : 22 Tahun 5 SIM BII Umum : 23 Tahun
  2. B.Persyaratan Administrasi baru (Pasal 26): 1. E-KTP Asli. 2. Dokumen Keimigrasian untuk WNA 3. Mengisi Formulir Permohonan
  3. C.Persyaratan Kesehatan dan Psikologi (Pasal 34) : 1. Sehat Jasmani. (Surat keterangan Dokter) 2. Sehat Rohani. (Surat Lulus tes Psikologi.)
  4. D. Lulus Ujian ( Pasal 53 ) 1. Ujian Teori 2. Ujian Simulator 3. Ujian Praktek

  1. Prosedur Pelayanan Pembuatan SIM Baru -Pastikan persyaratan sudah lengkap -Ambil nomor antrian dan isi folmulir a. Menuju unit Registrasi b. Menuju loket BRI Bayar PNBP c. menuju ruang Identifikasi d. Menuju ruang Ujian Teori e. menuju unit Ujian Praktek f. menuju loket penyerahan Sim di ruang Produksi

Waktu Pembuatan SIM Baru
a. Registrasi   : 5 menit
b. Bayar PNBP   : 5 menit
c. Identifikasi    :15 menit
c. Uji Teori     :15 menit
d. Uji Praktek    :15 menit
e. Produksi    : 5 menit

jumlah :   60 menit

Biaya berdasarkan PP 76 Tahun 2021

SIM C

08121872026

http://www.polres-serang.com/

https://www.instagram.com/satlantas.polresserang/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store