Layanan Pembuatan Kartu Anggota

  1. Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa/KTP
  2. Pas Photo 2x3 (bila pembuatan kartu secara manual)

  1. Pemustaka menginput identitas diri pada komputer otomasi
  2. Petugas melakukan verifikasi
  3. Petugas melakukan perekaman data pemustaka (foto)
  4. Petugas mencetak kartu anggota perpustakaan
  5. Petugas membuat kantong untuk meletakan kartu buku berdasarkan identitas kartu anggota perpustakaan
  6. Proses penandatanganan kartu anggota perpustakaan
  7. Pemustaka mengisi buku tanda terima kartu anggota perpustakaan
  8. Petugas menyerahkan kartu anggota kepada pemustaka

Untuk pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan secara manual dibutuhkan waktu 30 (tiga puluh) menit. Namun jika dilakukan secara otomasi, maka hanya memerlukan waktu hanya 5 (lima) menit.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan

Penanganan Pengaduan ditangani oleh Petugas Pengaduan yang sudah ditentukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembuatan Kartu Anggota"