Tera atau Tera Ulang UTTP di Tempat UTTP terpakai, Tempat UTTP terpasang tetap, Gudang Importir, Pabrik,atau laboratorium lain

  1. Alat-alat Ukur
  2. Takar
  3. Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)

  1. Mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor unit Mterologi Legal
  2. Menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. jIKA Mauk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, menyusun jadwal dan SPT. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka permohonan ditolak,dicatat dalam formulir kaji ulang.
  3. Menerbitkan SPT
  4. Melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU
  5. Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera
  6. Menandatangani SKHP
  7. Menerbitkan SKHP dan Kuitansi Retribusi, memberkaskan dokumen TTU UTTP

  1. Mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor unit Mterologi Legal
  2. Menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. jIKA Mauk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, menyusun jadwal dan SPT. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka permohonan ditolak,dicatat dalam formulir kaji ulang. ( 10 Menit)
  3. Menerbitkan SPT (1 Jam)
  4. Melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera  dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU (Sesuai Syarat Teknis UTTP)
  5. Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera (1 Jam)
  6. Menandatangani SKHP (15 Menit)
  7. Menerbitkan SKHP dan Kuitansi Retribusi, memberkaskan dokumen TTU UTTP (10 Menit)

Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tera/tera ulang

Terbitnya SKHP (UTTP Bertanda Tera Sah)

- Kotak Saran setiap hari kerja mulai pk. 07.30 WITA s/d 15.00 WITA kecuali Jumat pk. 14.00 WITA.

- Tlp : 0361 (943105)

- Email : metrologi.gianyar@gmail.com

- Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera atau Tera Ulang UTTP di Tempat UTTP terpakai, Tempat UTTP terpasang tetap, Gudang Importir, Pabrik,atau laboratorium lain"