Sidang Tera Ulang di Luar Kantor

  1. Alat-alat Ukur
  2. Takar
  3. Timbang dan perlengkapan (UTTP)

  1. Mengirimkan undangan/pemberitahuan Sidang Tera Ulang,menusun konsep SPT
  2. Menandatangani SPT
  3. Meregister dan menginventarisasi Wajib TU yang hadir
  4. Melakukan pengujian TU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera Sah. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda batal dan dikembalikan ke Wajib TU
  5. Kwitansi Retribusi, memberikan UTTP kepada wajib TU, memberkaskan dokumen TU

  1. Mengirimkan undangan/pemberitahuan Sidang Tera Ulang,menusun konsep SPT
  2. Menandatangani SPT (10 Menit)
  3. Meregister dan menginventarisasi Wajib TU yang hadir (60 Menit)
  4. Melakukan pengujian TU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera Sah. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda batal dan dikembalikan ke Wajib TU (Sesuai syarat teknis UTTP)
  5. Kwitansi Retribusi, memberikan UTTP kepada wajib TU, memberkaskan dokumen TU (10 Menit)

Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang

Terbitnya SKHP (UTTP Bertanda Tera Sah)

- Kotak Saran setiap hari kerja mulai pk. 07.30 s/d 15.00 WITA kecuali Jumat s/d pk. 14.00 WITA 

- Tlp : 0361 (943105)

- Email : metrologi.gianyar@gmail.com

- Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sidang Tera Ulang di Luar Kantor"