Tera atau Tera Ulang UTTP di Kantor

  1. Alat-alat Ukur
  2. Takar
  3. Timbang dan Perlengkapan (UTTP)

  1. Mengajukan permohonan Tera Ulang (TTU) ke Kantor Unit Metrologi (UML)
  2. Menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan,memeriksa kelengkapan,mengecek visual, memberikan fungsi order dan menyerahkan ke ruang TTU. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU,dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU
  3. Melakukan pengujian TTU ,mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki maka UTTP dibubuhkan tanda batal dan dikembalikan ke wajib TTU
  4. Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera
  5. Memeriksa dan menandatangani SKHP
  6. Menerbitkan SKHP dan Kuitansi Retribusi ,memberikan UTTU dan/atau SKHP kepada Wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU

  1. Mengajukan permohonan Tera Ulang (TTU) ke Kantor Unit Metrologi (UML) (60 Menit)
  2. Menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan,memeriksa kelengkapan,mengecek visual, memberikan fungsi order dan menyerahkan ke ruang TTU. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU,dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU ( 130 Menit)
  3. Melakukan pengujian TTU ,mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki maka UTTP dibubuhkan tanda batal dan dikembalikan ke wajib TTU. (120 Menit)
  4. Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera ( 10 Menit)
  5. Memeriksa dan menandatangani SKHP ( 240 Menit)
  6. Menerbitkan SKHP dan Kuitansi Retribusi ,memberikan UTTU dan/atau SKHP kepada Wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU. (60 Menit)

Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang

Terbitnya SKHP (UTTP Bertanda Tera Sah)

- Kotak Saran setiap hari kerja mulai pk. 07.30 WITA s/d 15.00 kecuali Jumat s/d pk.14.00 WITA

- Tlp. 0361 (943105)

- Email : metrologi.gianyar@gmail.com

- Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera atau Tera Ulang UTTP di Kantor"