Alih/Rangkap Jabatan Izin Tinggal Tetap

  1. Surat permohonan
  2. Surat permohonan
  3. Surat pernyataan jaminan
  4. Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung jawab
  5. Surat kuasa bermeterai dan kartu tanda penduduk cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  6. Fotocopy Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap, stamp kitap serta merep pada paspor
  7. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  8. Rekomendasi izin bekerja Dari Kementerian Tenaga Kerja
  9. NIB, Izin Usaha dan Akte pendirian perusahaan dalam hal permohonan Rangkap Jabatan Penanam Modal

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas dikantor Imigrasi
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas dikantor Imigrasi
  3. Pemasukan data dan pencetakan tanda terima permohonan
  4. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan
  5. Entry data, Pemeriksaan Cekal dan pemindaian dokumen
  6. Wawancara, pengambilan data biometrik dan sidik Jari
  7. Persetujuan Kepala Kantor Wilayah
  8. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi
  9. Penerbitan Izin Tinggal Tetap dan Penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  10. Pemindaian dokumen yang telah diselesaikan
  11. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Permohonan Alih/Rangkap Jabatan Izin Tinggal Tetap pada Direktorat Jenderal Imigrasi akan di proses dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Kantor Wilayah.

1. Pemberian Izin Tinggal Tetap masa berlaku 5 ( lima ) Tahun = Rp.5.000.000

2. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 ( dua ) Tahun = Rp. 1.750.000

Surat Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi

Email : humas@imigrasi.go.id

E-LAPOR: Direktorat Jenderal Imigrasi

IG: @ditjen_imigrasi

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih/Rangkap Jabatan Izin Tinggal Tetap "