Alih/Rangkap Jabatan Izin Tinggal Terbatas

  1. Surat permohonan
  2. Surat pernyataan jaminan
  3. Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung jawab
  4. Surat kuasa bermeterai dan kartu tanda penduduk cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  5. Fotocopy Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas dan stamp pada paspor
  6. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  7. Rekomendasi dari instansi terkait dan Surat TA 04 dari Kementerian Tenaga Kerja

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas dikantor Imigrasi
  2. Pemasukan data dan pencetakan tanda terima permohonan
  3. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan
  4. Entry data, Pemeriksaan Cekal dan pemindaian dokumen
  5. Wawancara, pengambilan data biometrik dan sidik Jari
  6. Persetujuan Kepala Kantor Wilayah
  7. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi
  8. Pemindaian dokumen yang telah diselesaikan
  9. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Permohonan Alih/Rangkap Jabatan Izin Tinggal Terbatas pada Direktorat Jenderal Imigrasi akan di proses dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Kantor Wilayah

1. Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun = Rp. 1.500.000

2. Izin masuk kembali masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun = Rp. 1.000.000

Surat Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi

Email : humas@imigrasi.go.id

E-LAPOR: Direktorat Jenderal Imigrasi

IG: @ditjen_imigrasi

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih/Rangkap Jabatan Izin Tinggal Terbatas "