Permohonan Alih/Rangkap Jabatan Izin Tinggal Terbatas pada Direktorat Jenderal Imigrasi akan di proses dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Kantor Wilayah
1. Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun = Rp. 1.500.000
2. Izin masuk kembali masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun = Rp. 1.000.000
Surat Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store