Pengajuan dan Penerbitan SKA

  1. Surat Permohonan dan Exporter
  2. SIUP
  3. TDP
  4. NPWP
  5. KTP yang masih berlaku
  6. Pembuatan Email

  1. Mengisi form registrasi pendaftaran e-SKA secara online di web side e-SKA untuk mendapatkan hak akses
  2. Menerima dan mencatat notifikasi email atas registrasi pendaftaran e-SKA
  3. Mendatangi IPSKA dengan membawa dokumen pendukung untuk proses validasi
  4. Menerima dokumen pengajuan hak akses e-SKA dari eksportir dan diserahkan ke pejabat aktifasi
  5. Melakukan pemeriksaan atas Dokumen eksportir, jika seluruh syarat dipenuhi pejabat aktifasi melakukan approval terhadap data register eksportir, tidak terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan kembali
  6. Mendatangi kantor IPSKA dan mengajukan permohonan form SKA
  7. Menerima berkas permohonan formulir SKA dan memberikan formulir SKA kepada Eksportir / Pengusaha
  8. Melakukan Login ke sistem e-SKA eksportir/pengusaha membuat permohonan baru SKA (Header,Goods,dan Cost Structure) dengan mengisi seluruh data yang diminta dan disertai dengan upload file pendukung yang disyaratkan,lalu eksportir /pengusaha mengirimkan seluruh file yang di upload melalui akun eksportir/pengusaha do e-SKA
  9. Menerima data perrmohonan baru yang baru, kemudian membandingkan data tersebut dengan file pendukung yang di-upload.jika data sesuai , petugas IPSKA melakukan proses persetujuan terhadap data (persetujuan sementara). Nomor SKA akan di-generat secara otomatis oleh sistem. Jika berkas permohonan tidak lengkap atau tidak valid, petugas mengirimkan feedback kepada pemohon dalam hal ini eksportir/pengusaha dan pemohon dapat memperbaharui dan/atau melengkapi berkas permohonan.
  10. Menerima Notifikasi persetujuan dan mencetak SKA yang disetujui. Ekspor/Pengusaha mendatangi kantor IPSKA dan mengantar dokumen hard copy pengajuan SKA
  11. Mendata,menerima kelengkapandokumen pengajuan SKA dari eksportirdan memberikan form tanda terima dokumen
  12. Memeriksa pemenuhan ketentuan asal barang ( rules of origin ) sesuai dengan ketentuan perjanjian internasional atau penetapan unilateral, kebenaran informasinya disampaikan dan kelengkapan dokumen pendukung
  13. Melakukan Verifikasi terhadap hard copy dokumen pengajuan SKA yang disampaikan eksportir/pengusaha. Verifikasi meliputi: a. kebenaran dan legalitas perusahaan b. Kebenaran dokumen local invoice c. Kapasias produksi d. Proses produksi e. Kesesuaian data hard copy dengan data di sistem e-SKA
  14. Jika Verifikasi absah (Valid) petugas IPSKA akan memberikan approval terhadap permohonan pada sistem e-SKA
  15. Menandatangani SKA setelah melihat hasil Verifikasi terhadap dokumen pengajuan SKA eksportir
  16. Melakukan Scan dan Upload dokumen SKA yang telah di setujui
  17. Menyerahkan form tanda terima dokumen SKA dari petugas IPSKA ( untuk pengajuan yang telah di setujui dan telah di terbitkan )
  18. Memberikan SKA yang telah disetujui dan ditandatangani oleh pejabat IPSKA dan mencatat SKA yang di terbitkan atau mengembalikan dokumen atas pengajuan SKA kepada eksportir yang tidak di setujui

  1. Mengisi form registrasi pendaftaran e-SKA secara online di web side e-SKA untuk mendapatkan hak akses (10 menit)
  2. Menerima dan mencatat notifikasi email atas registrasi pendaftaran e-SKA (5 menit)
  3. Mendatangi IPSKA dengan membawa dokumen pendukung untuk proses validasi (10 menit)
  4. Menerima dokumen pengajuan hak akses e-SKA dari eksportir dan diserahkan ke pejabat aktifasi (15 menit)
  5. Melakukan pemeriksaan atas Dokumen eksportir, jika seluruh syarat dipenuhi pejabat aktifasi melakukan approval terhadap data register eksportir, tidak terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan kembali (30 menit)
  6. Mendatangi kantor IPSKA dan mengajukan permohonan form SKA (15 menit)
  7. Menerima berkas permohonan formulir SKA dan memberikan formulir SKA kepada Eksportir / Pengusaha (15 menit)
  8. Melakukan Login ke sistem e-SKA eksportir/pengusaha membuat permohonan baru SKA (Header,Goods,dan Cost Structure) dengan mengisi seluruh data yang diminta dan disertai dengan upload file pendukung yang disyaratkan,lalu eksportir /pengusaha mengirimkan seluruh file yang di upload melalui akun eksportir/pengusaha do e-SKA (20 menit)
  9. Menerima data perrmohonan baru yang baru, kemudian membandingkan data tersebut dengan file pendukung yang di-upload.jika data sesuai , petugas IPSKA melakukan proses persetujuan terhadap data (persetujuan sementara). Nomor SKA akan di-generat secara otomatis oleh sistem. Jika berkas permohonan tidak lengkap atau tidak valid, petugas mengirimkan feedback kepada pemohon dalam hal ini eksportir/pengusaha dan pemohon dapat memperbaharui dan/atau melengkapi berkas permohonan. (60 menit)
  10. Menerima Notifikasi persetujuan dan mencetak SKA yang disetujui. Ekspor/Pengusaha mendatangi kantor IPSKA dan mengantar dokumen hard copy pengajuan SKA (10 menit)
  11. Mendata,menerima kelengkapandokumen pengajuan SKA dari eksportirdan memberikan form tanda terima dokumen (10 menit)
  12. Memeriksa pemenuhan ketentuan asal barang ( rules of origin ) sesuai dengan ketentuan perjanjian internasional atau penetapan unilateral, kebenaran informasinya disampaikan dan kelengkapan dokumen pendukung (60 menit)
  13. Melakukan Verifikasi terhadap hard copy dokumen pengajuan SKA yang disampaikan eksportir/pengusaha. (1 hari)

    Verifikasi meliputi:

         Kebenaran dan legalitas perusahaaN

         Kebenaran dokumen local invoice

         Kapasias produksi

         Proses produksi

         Kesesuaian data hard copy dengan data di sistem e-SKA

   14. Jika Verifikasi absah (Valid) petugas IPSKA akan memberikan approval terhadap permohonan pada sistem e-SKA (30 menit)

   15. Menandatangani SKA setelah melihat hasil Verifikasi terhadap dokumen pengajuan SKA eksportir (10 menit)

   16. Melakukan Scan dan Upload dokumen SKA yang telah di setujui (30 menit)

   17. Menyerahkan form tanda terima dokumen SKA dari petugas IPSKA ( untuk pengajuan yang telah di setujui dan telah di terbitkan ) ( 15 menit)

   18. Memberikan SKA yang telah disetujui dan ditandatangani oleh pejabat IPSKA dan mencatat SKA yang di terbitkan atau mengembalikan dokumen atas pengajuan SKA kepada eksportir yang tidak di setujui (15 menit)

Sesuai Permendag Nomor 640/Daglu/sd/10/2017 di Kenakan biaya jasa penerbitan sebesar Rp25.000,00 perset

Dokumen SKA

- Kotak Saran setiap heri kerja mulai pk. 07.30 WITA s/d 15.00 WITA kecuali Jumat s/d 14.00 WITA

- Tlp : 0361 (943105)

- Email : disperindaggianyar@gmail.com

- Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-SKA