Penerbitan Rekomendasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

  1. Foto copy KTP (Rangkap 7)
  2. Surat Permohonan (Rangkap 7)
  3. Surat Pernyataan
  4. Gambar Logo
  5. Untuk Hak Cipta,dilengkapi dengan diskripsi desain Industri dan contoh riil fisik ciptaan

  1. Pengajuan Permohonan HKI beserta persyaratan ke Sentra Kekayaan Intelektual Disperindag Kabupaten Gianyar
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan meregister berkas permohonan
  3. Berkas permohonan didisposisikan ke kepala bidang untuk ditindaklanjuti
  4. Pemeriksaan berkas permohonan, menyerahkan kepada kepala seksi fasilitasi HKI
  5. Pemeriksaan berkas permohonan dan pembuatan rekomendasi HKI
  6. Pemarafan Rekomendasi HKI
  7. Penanda tanganan rekomendasi HKI

  1. Pengajuan Permohonan HKI beserta beserta Persyaratan ke Sentra Kekayaan Intelektual Disperindag. Kab. Gianyar  (20 menit)
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan meregister berkas permohonan (20 menit)
  3. Berkas permohonan didisposisikan ke kabid untuk ditindaklanjuti (15 menit)
  4. Pemeriksaan berkas permohonan, Menyerahkan kepada Kasi Fasilitasi HKI (10 menit)
  5. Pemeriksaan berkas permohonan dan  Pembuatan rekomendasi HKI (20 menit)
  6. Pemeriksaan berkas permohonan dan  Pembuatan rekomendasi HKI (10 menit)
  7. Penanda Tanganan Rekomendasi HKI (10 menit)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendaftaran Merk

- Kotak saran setiap hari kerja mulai pk. 07.30 WITA s/d 15.00 kecuali Jumat s/d pk. 14.00 WITA

- Telp : (0361) 943105

- Email : sentraki.gyr@gmail.com

- Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)"