Pengambilan Salinan Putrusan/Penetapan

  1. Mengisi Blangko Permohonan Permintaan Salinan Putusan/Penetapan
  2. Fotokopi KTP

  1. Menandatangani Instrumen Pbt Isi Putusan untuk diserahkan kepada Jurusita / JSP
  2. Menerima dan menyerahkan instrumen Pbt Isi Putusan kepada Petugas Meja III untuk ditandatangani.
  3. Menerima dan menandatangani instrumen Pbt Isi Putusan dari Jurusita menyerahkan kembali kepada Jurusita / JSP.
  4. Mencatat dalam buku kontrol Pbt Isi Putusan.
  5. Menerima instrumen Pbt Isi Putusan dari Ketua Majelis yang telah ditandatangani.
  6. Menyerahkan instrument Pbt Isi Putusan yang telah ditandatangani Ketua Majelis kepada Kasir untuk pencairan biaya Pemberitahuan sesuai dengan radius.
  7. Menerima instrumen Pbt Isi Putusan dari Jurusita / Jurusita Pengganti, mencatat dalam buku Jurnal, keuangan, buku harian dan menyerahkan biaya Pbt Isi putusan kepada Jurusita / JSP.
  8. Menerima dan menandatangani penerimaan biaya pemberitahuan dari Kasir.
  9. Mencetak relaas Pbt, menandatangani relaas dan melaksanakan Pbt Isi Putusan langsung di tempat tinggal pihak yang tidak hadir saat sidang putusan, membuat berita acara pemberitahuan bertemu langsung dengan pihak / para pihak, menyerahkan satu rangkap relaas Pbt untuk diketahui oleh Pihak / para pihak.
  10. Menerima langsung relaas dari Jurusita / Jurusita Pengganti, menerima satu helai relaas Pbt Isi Putusan.
  11. Menerima kembali rangkap Pbt Isi putusan yang telah diketahui pihak / para pihak.
  12. Menyerahkan relaas Pbt yang telah dilaksanakan kepada Petugas Meja III untuk penghitungan BHT.
  13. Menerima relaas Pbt Isi Putusan dari Jurusita / JSP dan mencatat dalam buku kontrol BHT, menyimpan Relaas Pbt dal bundel Berkas Perkara.

Membutuhkan waktu 45 Menit

Biaya Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan sebesar Rp. 500,- per lembar ditambah uang leges (pendapatan uang meja) Rp 10.000,-

Pengambilan Salinan Putrusan/Penetapan

sesuai dengan prosedur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Salinan Putrusan/Penetapan"