Pengambilan Akta Cerai

  1. Mengisi Formulir Permohonan Akta Cerai
  2. Fotokopi KTP

  1. Para pihak mengajukan permohonan pengambilan Akta Cera
  2. Menerima permohonan pengajuan pengambilan Akta Cerai.
  3. Memerintahkan para pihak untuk membayar biaya PNBP ke Petugas PNBP sesuai dengan ketentuan.
  4. Menerima pembayaran PNBP dari pihak, membukukannya serta memberikan tanda bukti
  5. Menerima tanda bukti pembayaran PNBP dan menyerahkannya kembali ke petugas meja III.
  6. Menerima tanda bukti pembayaran PNBP dari Pihak, serta menyerahkan Akta Cerai yang diminta.
  7. Menerima akta Cerai serta menandatangani bukti penerimaan Akta Cerai.

sesuai prosedur

Rp. 10,000

Akta Cerai

sesuai prosedur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Akta Cerai"