Pelaporan Izin Tinggal Tetap

  1. a. Pelaporan dilakukan oleh Penjamin atau Penanggung Jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan : a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  2. b. Kartu Izin Tinggal Tetap
  3. c. Surat keterangan tempat tinggal

  1. Pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan
  2. Penandatanganan surat Direktur Jenderal mengenai persetujuan atau penolakan pemberian Izin Tinggal Tetap
  3. Pemindaian dokumen selesai
  4. Penyampaian surat Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi
  5. Penolakan : 1. Berkas pelaporan Izin Tinggal Tetap yang telah lengkap diberikan tanda terima permohonan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasiyang ditunjuk. 2. Dalam hal dokumen pelaporan belum lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasiyang ditunjuk mengembalikan berkas pelaporan pada kesempatan pertama kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap untuk dilengkapi disertai bukti tanda pengembalian yang disertai alasan

Surat Direktur Jenderal disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun = Rp. 1.750.000

Surat Persetujuan atau Penolakan Direktorat Jenderal Imigrasi

Email : humas@imigrasi.go.id

E-LAPOR: Direktorat Jenderal Imigrasi

IG: @ditjen_imigrasi

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Izin Tinggal Tetap"