Izin Tinggal Terbatas Perairan Baru

  1. surat keagenan kapal, alat apung, atau instalasi
  2. daftar awak kapal asing atau daftar tenaga ahli asing yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah
  3. surat penjaminan dari Penjamin
  4. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku, yang memuat Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan dalam hal awak kapal datang tidak dengan kapal, alat apung, atau instalasinya
  5. surat rekomendasi dari instasi terkait sesuai dengan kewenangannya
  6. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal permohonan melalui kuasa

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. cetak tanda permohonan
  3. entri data
  4. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. persetujuan Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  6. penandatanganan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  7. pemindaian dokumen selesai
  8. penyerahan dokumen kepada Penjamin

Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima

Rp. 1,000,000

Surat Persetujuan Direkorat Jenderal Imigrasi

Email : humas@imigrasi.go.idSU

IG: @ditjen_imigrasi

Facebook: Direktorat Jenderal Imigrasi

Twitter: ditjen_imigrasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tinggal Terbatas Perairan Baru"