Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan

  1. 1. Fotocopy Sertifikat/Akta Jual Beli
  2. 2. Fotocopy SPPT/PBB Tahun Berjalan
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Fotocopy KK
  5. Site Plan (Gambar)

  1. Pemohon (membawa surat keterangan, pengantar dari Kelurahan, KTP/KK
  2. Pemeriksaan Berkas pada seksi pelayanan umum, berkas lengkap diproses
  3. Pengisian blangko IMB, Penomoran & Pendatanganan oleh Camat

Pemohon membawa seluruh persyaratan sesuai prosedur yang ada, kemudian siap diproses oleh petugas loket kelurahan 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB)

Kantor Kelurahan Galung Maloang

Jl. Cendrawasih, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan"