Pelayanan Pengalihan Hak / Pengoporan Hak

  1. 1. SPPT/PBB Tahun Berjalan
  2. 2. KTP Masing-masing Pihak
  3. 3. Materai

  1. Pemeriksaan berkas (5 menit), pemprosesan pada seksi pemerintahan, berkas lengkap dproses, tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  2. Penetapan Biaya, 1i harga jual / NJOP
  3. Pemprosesan (1 hari), pengetikan surat keterangan pengoporan/pengalihan hak, penandatanganan penjual & pembeli, pemberi & penerima, penomoran, penandatanganan oleh saksi/Lurah, penandatanganan oleh Camat

Pemohon membawa seluruh persyaratan sesuai prosedur, kemudian siap diproses oleh petugas loket kelurahan sesuai jangka yang yang telah ditetapkan

Tidak dipungut biaya

* Surat Pengoporan / Pengalihan Hak

Kantor Kelurahan Galung Maloang

Jl. Cendrawasih, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengalihan Hak / Pengoporan Hak"