Pelayanan Ahli Waris

  1. 1. Berkas Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan
  2. 2. Surat Keterangan Kematiandari Kelurahan
  3. 3. Kartu Keluarga
  4. 4. Fotocopy KTP semua Ahli Waris

  1. Pemeriksaan berkas (4 menit), pemprosesan pada seksi pemerintahan, berkas lengkap diproses
  2. Penyelesaian (1 menit) & penandatangan oleh camat

Pemohon membawa seluruh persyarat sesuai prosedur, kemudian siap diproses oleh petugas loket kelurahan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Kantor Kelurahan Galung Maloang

Jl.Cendrawasih, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ahli Waris"