Pelayanan Akta Jual Beli / Akta Hibah

  1. Sertifikat Tanah
  2. SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. KTP Masing - masing Pihak
  4. Materai beserta cadangannya

  1. Pemohon (membawa surat keterangan, pengantar dari Kelurahan, KTP/KK
  2. Pemeriksaan Berkas pada seksi pemerintahan, berkas lengkap diproses
  3. Pemprosesan 1 hari, pengetikan blangko akta, pengisian blangko BPNTB & SSP, Pendatanganan penjual & pembeli/membeli & menerima, ppenomoran, penandatanganan saksi/lurah, penandatanganan oleh PPATS
  4. 1i harga jual/NJOP, harga/NJOP > 60 juta. BPNTB 5%, PPN 5% (untuk jual beli)

Pemohon membawa seluruh persyaratan, kemudian akan diproses sesuai prosedur dan dipersilahkan kembali esok hari dan akan dihubungi oleh pihak petugas loket

Tidak dipungut biaya

Akta Jual Beli/Akta Hibah (Tanah Bersertifikat)

Kantor Kelurahan Galung Maloang

Jl. Cendrawasih, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Jual Beli / Akta Hibah"