Pelayanan Pindah

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga disertakan fotocopynya
  2. Membawa Surat Pengantar

  1. Pemohon Membawa Seluruh Persyaratan yang telah diinformasikan (KTP, KK, dan Surat Pengantar)
  2. Pemeriksaaan Berkas oleh petugas Loket
  3. Penyelesaian dan Penandatanganan oleh Lurah dan Camat

Pemohon membawa beberapa persyaratan adm pindah, kemudian langsung diproses oleh petugas administrasi loket kelurahan dan dipersilahkan menunggu

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Kantor Kelurahan Galung Maloang

Jl. Cendrawasih, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah"