Pelayanan Kartu Tanda Penduduk

  1. Membawa Fotocopy KK
  2. Membawa surat pengantar dari RT/RW

  1. Pemohon Membawa blanko KTP dari RT/RW dan Membawa Kartu Keluarga
  2. Proses Administrasi oleh petugas loket kelurahan

Pemohon menyetor Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga kepada Petugas Loket Kelurahan

Kemudian Pemohon dipersilahkan menunggu diruang  tunggu untuk proses penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kantor Kelurahan Galung Maloang

Jl. Cendrawasih, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare

Kode Pos 91125

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Tanda Penduduk"