Pelayanan Permohonan Pindah datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi

  1. Surat Keterangan Pindah Datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Surat keterangan pindah datang dari kecamatan (jika datamg dari luar kecamatan dalam wilayah Kota Parepare)e
  3. Foto copy KTP dan KK

  1. Pemohon datang ke kantor kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonanan
  2. Pemeriksaan berkas, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan
  3. a. jika berkas belum benar dan lengkap / tidak sesuai maka permohonan akan di tolak b. Jika berkas benar dan lengkap maka akan berkas akan di proses.
  4. Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang

Maksiamal 15 Menit terhitung dari persyaratan di terima lengkap

Tidak dipungut biaya

Permohonan pindah datang WNI antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang ditandatangani Camat (F-1.39)

- faKotak saran

- Telepon / sms/ Wa : 085255181634

- Email : bacukikibarat@gamil.com

- Facebook : Humas Bacukiki Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bacukikibarat2020@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pindah datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi"