Pemindahan atas Permintaaan Sendiri/Keluarga/Kuasa Hukum (Dalam Wilayah atau Antar Wilayah)

  1. Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan
  2. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan
  3. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  4. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK)
  5. Syarat (Tambahan) : 1) FC Daftar Perubahan
  6. 2) Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  7. 3) Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain
  8. 4) Surat Keterangan Dokter
  9. 5) Salinan Kartu Pembinaan
  10. 6) Daftar Register “F”
  11. 7) Litmas Asal dan Tujuan
  12. 8) Keputusan TPP Rutan dan Kanwil
  13. 9) Surat pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon

  1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan foto copy KK, KTP, Pernyataan Jaminan,Pernyataan biaya ditanggung pemohon
  2. Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas asal dan Litmas tujuan)
  3. Kepala Rutan meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil
  4. Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu propinsi), untuk pemindahan keluar Propinsi Kakanwil membuat usulan pemindahan antar Wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan
  5. Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat
  6. Kepala Rutan menerima Surat Persetujuan atau penolakan permohonan pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan

- Untuk   permohonan   yang diajukan   di   Rutan,   paling lama  10  hari   kerja   sejak persyaratan   dinyatakan lengkap  dan   sudah  disidang   TPP,   pengusulan diteruskan  ke  Kanwil  atau ditolak; 

- Untuk  permohonan  yang  diteruskan  kepada  Kanwil,  paling lama  14  hari  kerja  sejak  persyaratan  dinyatakan  lengkap dan sudah  disidang  TPP,  Kakanwil  menerbitkan  surat (persetujuan/penolakan) sesuai rekomendasi TPP. Pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas (untuk pemindahan antar wilayah); 

-Untuk  di  Ditjen  Pas,  paling  lama  30  hari  kerja  sejak persyaratan  dinyatakan  lengkap  dan  sudah  disidang  TPP, pengusulan  sudah  dapat  diputuskan  untuk  disetujui  atau ditolak. 

Tidak dipungut biaya

Pemindahan atas Permintaaan Sendiri/Keluarga/Kuasa Hukum (Dalam Wilayah dan Antar Wilayah)

1. Website : https://rutankelas1bandung.com/pengaduan/

2. SMS/Telepon/Whatsapp: 089652230367

3. Instagram : @rutanbandungjuara

4. Twitter: @rutanbdg

5. Facebook: Humas Kebonwaru (Rutan Kelas I Bandung)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan atas Permintaaan Sendiri/Keluarga/Kuasa Hukum (Dalam Wilayah atau Antar Wilayah)"