- Untuk permohonan yang diajukan di Rutan, paling lama 10 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk permohonan yang diteruskan kepada Kanwil, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kakanwil menerbitkan surat (persetujuan/penolakan) sesuai rekomendasi TPP. Pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas (untuk pemindahan antar wilayah);
-Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah dapat diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
Tidak dipungut biaya
Pemindahan atas Permintaaan Sendiri/Keluarga/Kuasa Hukum (Dalam Wilayah dan Antar Wilayah)
1. Website : https://rutankelas1bandung.com/pengaduan/
2. SMS/Telepon/Whatsapp: 089652230367
3. Instagram : @rutanbandungjuara
4. Twitter: @rutanbdg
5. Facebook: Humas Kebonwaru (Rutan Kelas I Bandung)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store