Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Berdomisili di Kota Ambon
  2. Perusahaan dalam wilayah hukum kota Ambon

  1. Menerima, mencatat permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari pekerja/serikat pekerja atau pengusaha
  2. Pencermatan persyaratan permohonan aduan, apabila terdapat kekurangan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki, apabila syarat terpenuhi selanjutnya ditawarkan proses penyelesaiannya apakah melalui arbitrase atau konsiliasi jika memilih salah satu maka kasus dikirim kepada arbiter atau konsiliator.Jika tidak memilih maka kasus dilimpahkan kepada mediator hubungan industrial
  3. Mediator melakukan proses klarifikasi permasalahan PHI, mengundang para pihakuntuk sidang mediasi.
  4. Mediator melaksanakan sidang Mediasi jika tercapai kesepakatan dibuat Perjanjian Bersama jika tidak tercapai kesepakatan maka dibuat Anjuran.
  5. Jika para pihak menyepakati Anjuran maka dibuat Perjanjian Bersama,jika tidak maka Mediator mengeluarkan Risalah Mediasi
  6. Penyerahan Dokumen kepada pihak yang berselisih

-

Tidak dipungut biaya

Penyerahan Dokumen Kepada Pihak yang Berselisih

Pengaduan dapat di sampaikan lewat :

1. SP4n LAPOR 1708

2. SMS 1708

3. Menyampaikan Surat Aduan langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial "