Surat Keterangan Keimigrasian

  1. mengisi formulir yang ditentukan
  2. menunjukan asli dan melampirkan fotokopi paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku
  3. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
  4. tidak terdapat dalam daftar pencegahan
  5. membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  8. surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan
  9. khusus bagi tenaga kerja asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; akta pendirian perusahaan; dan Tanda Daftar Perusahaan
  10. penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap
  11. rohaniwan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama
  12. khusus untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri wajib melampirkan surat tanda pelaporan perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Pemeriksaan dan catatan Kasi SKIM
  2. Pemeriksaan dan catatan Kasubdit Statuskim & Kewarganegaraan
  3. Pembuatan surat keputusan
  4. Persetujuan/penolakan, penerbitan nomor surat di e-office dan penandatanganan surat oleh Dirjenim
  5. Pemindaian surat keputusan Dirjenim atau surat penolakan

Direktur Jenderal Imigrasi dapat melakukan Pengecekan Keimigrasian tambahan jika diperlukan.

Pengecekan Keimigrasian tambahan dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah.

Direktorat Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam waktu :

1. 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah diterima; atau

2. 14 (empat belas) Hari sejak permohonan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah diterima jika dilakukan Pengecekan Keimigrasian tambahan.

3000000

Surat Persetujuan atau Penolakan Direktorat Jenderal Imigrasi

Email: humas@imigrasi.go.id

IG: @ditjen_imigrasi

Facebook: Direktorat Jenderal Imigrasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Keimigrasian"