Direktur Jenderal Imigrasi dapat melakukan Pengecekan Keimigrasian tambahan jika diperlukan.
Pengecekan Keimigrasian tambahan dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah.
Direktorat Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam waktu :
1. 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah diterima; atau
2. 14 (empat belas) Hari sejak permohonan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah diterima jika dilakukan Pengecekan Keimigrasian tambahan.
Surat Persetujuan atau Penolakan Direktorat Jenderal Imigrasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store