Pelayanan Antar Kerja Antar Negara (AKAN)

  1. Pemohon Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun
  2. Memiliki Kompetensi
  3. Membawa surat keterangan Sehat
  4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial
  5. Membawa E-KTP dan Kartu Keluarga
  6. Membawa Surat Keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan buku nikah
  7. Membawa Surat Keterangan izin suami atau istri, orang tua atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah
  8. Membawa Sertfikat kompetensi dasar
  9. Membawa Surat Keterangan sehat hasil pemeriksaan kesehatan
  10. Membawa Kartu AK/I
  11. Membawa Kartu Kepesertaaan program jaminan kesehatan nasional
  12. Membawa Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Daerah asal sesuai KTP CPMI

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan penerbitan ID dan rekomendasi paspor baik PMI mandiri maupun dari P3MI dengan melampirkan berkas persyaratan
  2. Pemeriksaan berkas / Dokumen
  3. Penerbitan Karti AK/I bagi yang belum memiliki kartu AK/I dan penerbitan rekomendasi hasil seleksi CPMI
  4. Penerbitan ID dan Rekom Paspor CPMI
  5. Meneliti kembali penerbitan ID online CPMI dan surat rekomendasi pasport (telah diparaf oleh Kepala seksi danm ditandatangani oleh Kepala Bidang)
  6. Pembekalan awal pra penempatan dan penandatanganan surat perjanjian penempatan
  7. Penerbitan surat pengantar jalan ditandatangani oleh Kepala Dinas dan Penyerahan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Jalan

Pelayanan pengaduan dapat melalui kanal  :

1. SPAN LAPOR 1708

2. KOTAK SARAN DISNAKER

3. Email : binapenta.kotaambon@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Antar Kerja Antar Negara (AKAN)"