Layanan KB

  1. Rekam Medis
  2. KTP/KK
  3. Kartu BPJS
  4. Inform Consent

  1. Pendaftaran
  2. Dilakukan anamnesa terhadap pasien
  3. Konseling
  4. Penapisan
  5. Pemeriksaan TTV dan pemeriksaan vital
  6. Informed Consent
  7. Pemberian layanan KB
  8. KIE dan informasi jadwal ulang

  • Waktu penyelesaian lebih kurang 15 - 25 menit sesuai kasus

  • Pasien pengguna BPJS : Gratis
  • Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung nomor 70 tahun 2020 tentang tarif layanan umum daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium kesehatan daerah

Suntik KB, Pemasangan/Pencabutan Implant, Pemasangan/Pencabutan IUD, Pelayanan akseptor Pil, Kondom

  • Kotak Pengaduan/ Kotak Saran
  • Telepon/ WhatsApp : 
    • Afrinawati, SKM : 085263302811
    • dr. Novi Evita Effendi : 0813 6302 3313
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan KB"