Layanan UGD

  1. Membawa KTP
  2. Membawa kartu BPJS (bila ada), Persyaratan dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam (hari kerja)

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga atau pengantar
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai keluhan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Penyelesaian administrasi
  7. Pasien pulang / dirawat/ dirujuk
  8. Catatan : 1. Diprioritaskan pada penanganan pasien yang darurat 2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

Jangka waktu penyelesaian sesuai kasus

  • Pasien BPJS : Gratis
  • Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung nomor 70 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah

Pelayanan gawat darurat, Pemeriksaan Visum

  • Kotak Pengaduan / Kotak Saran
  • Hp/ WhatsApp 
    • Afrinawati, SKM : 0852 6330 2811
    • dr. Novi Evita Effendi : 0813 6302 3313
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan UGD"