Pelayanan Penerimaan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Air Tanah, PPJ (Pajak Penerangan Jalan), Mineral Bukan Logam, Parkir, PBB (Pajak Bumi Bangunan)

  1. Mengisi permohonan penelitian SSPD-BPHTB
  2. Melampirkan surat setoran pajak daerah-bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
  3. Foto copy SPPT dan bukti pembayaran PBB
  4. Foto copy identitas wajib pajak
  5. Surat kuasa dari wajib pajak
  6. Foto copy identitas kuasa wajib pajak
  7. Foto copy sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah
  8. Foto copy bukti nilai perolehan objek pajak

  1. Wajib pajak datang ke kantor Badan membawa berkas laporan pendapatan SPTPD/ SKPD/SKPDKB/STPD
  2. Melakukan pembayaran pajak daerah sesuai dengan SPTPD/SKPD/SKPDKB/STPD (secara online ke Kas Daerah melalui Bank BPD Bali atau menyerahkan cek/BG, bukti transfer
  3. Mencocokkan SPPT dan memproses pembayaran pajak PBB diSimpatda dan mencetak SSPD, menerima setoran PBB dari petugas pungut (sedahan), menerima pembayaran dengan cek/BG
  4. Untuk penerimaan pajak PBB,dibuatkan Surat Tanda Setoran (STS) untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah melalui BPD Bali Cab. Gianyar, pembayaran dengan cek atau BG dilakukan kliring di Bank BPD dengan membuatkan STS, mencocokkan bukti transfer dengan rekening Koran serta membuatkan STS
  5. Menerima dan memeriksa Surat Tanda Setoran
  6. Menerima Surat Tanda Setoran untuk ditandatangani atas nama Kepala Dinas untuk diketahui
  7. Menerima STS yang sudah ditandatangani oleh Kasubag Keuangan atas nama Kepala Badan kemudian dicap dan disetor ke Bank
  8. Bendahara Penerimaan menyetorkan semua uang yang diterima setiap harinya beserta Surat Tanda Setoran(STS) yang dibuat rangkap 7 (tujuh), sebagai bukti telah melakukan penyetoran uang ke rekening Kas Umum Daerah di Bank
  9. Bank mengembalikan STS yang telah dicocokkan dan divalidasi ke Bendahara Penerimaan, apabila tidak cocok maka Bank akan mengembalikan STS ke Bendahara Penerimaan
  10. Bendahara Penerimaan menerima STS dari Bank kemudian mengarsipkan dan mendistribusikan sisa lampiran masing masing rangkap 1 ke Bagian Keuangan,Bidang Evaluasi, Bidang Potensi,Bidang Penagihan dan Inspektorat (untuk Inspektorat hanya menerima lampiran STS saja, sedangkan untuk Bagian Keuangan,Bidang Evaluasi,Bidang Penagihan dan Bidang Potensi selain lampiran STS juga dilengkapi dengan tanda bukti pembayaran,SSPD, SPTPD/SKPD/SKPDKB/ STPD fotocopy bukti transferBank/Cek/BG

  1. Wajib pajak datang ke kantor Badan membawa berkas laporan pendapatan SPTPD/ SKPD/SKPDKB/STPD waktu penyelesaian 10 menit.
  2. Melakukan pembayaran pajak daerah sesuai dengan SPTPD/SKPD/SKPDKB/STPD (secara online ke Kas Daerah melalui Bank BPD Bali atau menyerahkan cek/BG, bukti transfer waktu penyelesaian 10 menit.
  3. Mencocokkan SPPT dan memproses pembayaran pajak PBB diSimpatda dan mencetak SSPD, menerima setoran PBB dari petugas pungut (sedahan), menerima pembayaran dengan cek/BG waktu penyelesaian 30 menit.
  4. untuk penerimaan pajak PBB,dibuatkan Surat Tanda Setoran (STS) untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah melalui BPD Bali Cab. Gianyar, pembayaran dengan cek atau BG dilakukan kliring di Bank BPD dengan membuatkan STS, mencocokkan bukti transfer dengan rekening Koran serta membuatkan STS waktu penyelesaian 30 menit.
  5. Menerima dan memeriksa Surat Tanda Setoran waktu penyelesaian 10 menit
  6. Menerima Surat Tanda Setoran untuk ditandatangani atas nama Kepala Dinas untuk diketahui waktu penyelesaian 30 menit.
  7. Menerima STS yang sudah ditandatangani oleh Kasubag Keuangan atas nama Kepala Badan kemudian dicap dan disetor ke Bank waktu penyelesaian 20 menit.
  8. Bendahara Penerimaan menyetorkan semua uang yang diterima setiap harinya beserta Surat Tanda Setoran (STS) yang dibuat rangkap 7 (tujuh), sebagai bukti telah melakukan penyetoran uang ke rekening Kas Umum Daerah di Bank waktu penyelesaian 30 menit.
  9. Bank mengembalikan STS yang telah dicocokkan dan divalidasi ke Bendahara Penerimaan, apabila tidak cocok maka Bank akan mengembalikan STS ke Bendahara Penerimaan waktu penyelesaian 1 hari.
  10. Bendahara Penerimaan menerima STS dari Bank kemudian mengarsipkan dan mendistribusikan sisa lampiran masing masing rangkap 1 ke Bagian Keuangan, Bidang Evaluasi, Bidang Potensi, Bidang Penagihan dan Inspektorat (untuk Inspektorat hanya menerima lampiran STS saja, sedangkan untuk Bagian Keuangan, Bidang Evaluasi, Bidang Penagihan dan Bidang Potensi selain lampiran STS juga dilengkapi dengan tanda bukti pembayaran,SSPD, SPTPD/SKPD/SKPDKB/ STPD fotocopy bukti transferBank/Cek/BG waktu penyelesaian 60 menit.

1.   Pajak Hotel

-    PERDA No. 2 Tahun 2011 pada Pasal 6 tentang Tarif Pajak Hotel ditetapkan 10%

2.   Pajak Restoran

-    PERDA No. 3 Tahun 2011 pada Pasal 6 tentang Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10%

3.   Pajak Hiburan

-    PERDA No. 11 Tahun tentang Tarif Pajak Hiburan ditetapkan 12%

-    Khusus untuk Hiburan Pagelaran Busana/Kecantikan, Club Malam ditetapkan 12,5%

-    Hiburan Rakyat tarifnya 5%

4.   Pajak Air Tanah

-    PERDA No. 18 Tahun 2010 pada Pasal 6 tentang Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan 20%

5.   Pajak Parkir

-    PERDA No. 3 Tahun 2014 pada pasal 6 tentang tarif Pajak Parkir ditetapkan 20%

6.   Pajak BPHTB

-    PERDA no. 16 Tahun 2010 pada Pasal 7 tentang tarif Pajak BPHTB ditetapkan 5%

7.   PBB-P2

-    PERDA no. 10 Tahun 2011 pada Pasal 7 tentang tarif PBB-P2

8.   Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

-    PERDA No. 4 Tahun 2011tentang  Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan 25%

9.   PJJ

    -  PERDA No. 12 Tahun 2011, tentang Tarif  Pajak PPJ ditetapkan 10%

STS dari Bank

Telp. (0361) 943003

Email. bpkadgianyarkab@gmail.com

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Air Tanah, PPJ (Pajak Penerangan Jalan), Mineral Bukan Logam, Parkir, PBB (Pajak Bumi Bangunan)"