Bendahara Penerimaan menerima STS dari Bank kemudian mengarsipkan dan mendistribusikan sisa lampiran masing masing rangkap 1 ke Bagian Keuangan, Bidang Evaluasi, Bidang Potensi, Bidang Penagihan dan Inspektorat (untuk Inspektorat hanya menerima lampiran STS saja, sedangkan untuk Bagian Keuangan, Bidang Evaluasi, Bidang Penagihan dan Bidang Potensi selain lampiran STS juga dilengkapi dengan tanda bukti pembayaran,SSPD, SPTPD/SKPD/SKPDKB/ STPD fotocopy bukti transferBank/Cek/BG waktu penyelesaian 60 menit.
1. Pajak Hotel
- PERDA No. 2 Tahun 2011 pada Pasal 6 tentang Tarif Pajak Hotel ditetapkan 10%
2. Pajak Restoran
- PERDA No. 3 Tahun 2011 pada Pasal 6 tentang Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10%
3. Pajak Hiburan
- PERDA No. 11 Tahun tentang Tarif Pajak Hiburan ditetapkan 12%
- Khusus untuk Hiburan Pagelaran Busana/Kecantikan, Club Malam ditetapkan 12,5%
- Hiburan Rakyat tarifnya 5%
4. Pajak Air Tanah
- PERDA No. 18 Tahun 2010 pada Pasal 6 tentang Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan 20%
5. Pajak Parkir
- PERDA No. 3 Tahun 2014 pada pasal 6 tentang tarif Pajak Parkir ditetapkan 20%
6. Pajak BPHTB
- PERDA no. 16 Tahun 2010 pada Pasal 7 tentang tarif Pajak BPHTB ditetapkan 5%
7. PBB-P2
- PERDA no. 10 Tahun 2011 pada Pasal 7 tentang tarif PBB-P2
8. Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
- PERDA No. 4 Tahun 2011tentang Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan 25%
9. PJJ
- PERDA No. 12 Tahun 2011, tentang Tarif Pajak PPJ ditetapkan 10%STS dari Bank
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store