Pelayanan Pendirian Yayasan

  1. Surat Keterangan Berdomisili dari Lurah/Kades (Disahkan Camat)
  2. Akte Notaris
  3. Rekomendasi K3S/BK3S
  4. AD/ART Yayasan
  5. Surat pengesahan akte dari Kementerian Hukum dan HAm Republik Indonesia
  6. NPWP
  7. Profil Lembaga
  8. Struktur Kepengurusan
  9. Program kegiatan jangka pendek-jangka panjang

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Kota Ambon
  2. Kasi melakukan pemeriksaan berkas sesuai dengan syarat dan prosedur pendirian yayasan
  3. Kasi membuat telaah untuk disampaikan kepada Kepala Dinas melalui penilaian dan kajian Kepala Bidang untuk selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas

130 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Pengaduan ditangani oleh Petugas Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendirian Yayasan"